Pada saat kerusuhan Rwanda tahun 1994, dunia menyaksikan kegagalan besar komunitas internasional. Satu kelompok etnis memburu dan memusnahkan kelompok etnis lain secara sistematis, sementara dunia memilih non-intervensi dengan alasan kedaulatan negara. Akibatnya fatal: pelanggaran HAM justru semakin menggila, karena satu faksi yang berkuasa dengan senjata dapat membunuh sesuka hati tanpa rasa takut akan campur tangan luar.
Dari tragedi itulah dunia akhirnya menyadari satu hal penting: diamnya komunitas internasional bisa menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Non-intervensi tidak selalu bermoral. Justru dalam situasi tertentu, ketidakbertindakan membuka jalan bagi genosida dan pembantaian massal.
Kesadaran inilah yang melahirkan Responsibility to Protect (R2P), sebuah norma baru dalam hukum internasional. R2P menegaskan bahwa jika suatu negara gagal atau tidak mampu melindungi warganya dari kejahatan berat—seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembantaian massal—maka intervensi asing dapat dibenarkan sebagai jalan terakhir untuk menghentikan kekerasan.
Sayangnya, norma ini belum berlaku pada masa ketika milisi Fretilin menguasai situasi dan terjadi pembantaian terhadap pendukung APODETI, UDT, KOTA, dan kelompok Trabhalista. Pada saat itu, tidak ada mekanisme internasional yang mampu bertindak cepat, sementara otoritas yang seharusnya melindungi justru gagal atau absen.
Karena itulah R2P bukan lahir dari idealisme kosong, melainkan dari kegagalan dunia di masa lalu. Ia adalah pengakuan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan warga sipil dibantai, dan bahwa perlindungan terhadap manusia harus ditempatkan di atas kepentingan politik semata.
Dalam konteks R2P, kehadiran pasukan Indonesia di Timor Timur harus dibaca sebagai respons terhadap kekosongan perlindungan ketika kekerasan politik dan pembantaian terhadap warga sipil terjadi tanpa otoritas yang mampu melindungi. R2P mengingatkan kita bahwa diam di hadapan pembantaian bukan netralitas, melainkan kegagalan moral—dan justru dari kegagalan-kegagalan seperti inilah norma R2P lahir.
