Habibie dan Timor Timur: Ketika Demokratisasi Berhadapan dengan Tanggung Jawab Nasional
Kalau kita mengikuti seluruh rangkaian sejarah yang telah dibahas, maka titik paling kontroversial dalam perjalanan Timor Timur bukan hanya persoalan bagaimana Integrasi berlangsung, melainkan bagaimana negara Indonesia akhirnya mengambil keputusan untuk membuka jalan bagi berakhirnya Integrasi itu sendiri. Di sinilah posisi Presiden B.J. Habibie menjadi sangat penting. Habibie datang setelah kejatuhan Soeharto pada 1998, ketika Indonesia sedang mengalami krisis politik, ekonomi, dan legitimasi. Ia bukan figur yang lahir dari tradisi militer seperti banyak pemimpin Orde Baru sebelumnya. Ia adalah seorang teknokrat yang sangat kuat dengan latar belakang teknologi, industri, dan birokrasi. Karena itu, cara pandangnya terhadap persoalan Timor Timur dapat berbeda dengan generasi pemimpin militer yang telah merasakan langsung besarnya korban dan beban perang di wilayah tersebut.
Dari perspektif nasionalis-Integrasionis, perbedaan latar belakang itu menjadi penting. Bagi generasi yang terlibat langsung dalam perjuangan mempertahankan Timor Timur, wilayah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi atau beban diplomatik. Di sana terdapat prajurit yang gugur, masyarakat Timor yang memilih Integrasi, keluarga yang kehilangan rumah, serta proses panjang pembentukan pemerintahan Indonesia di wilayah tersebut. Ada pula sebuah ingatan politik bahwa Timor Timur telah dipertahankan dengan pengorbanan manusia dan biaya yang sangat besar. Sementara itu, Habibie melihat Timor Timur dalam konteks Indonesia yang sedang berusaha keluar dari krisis Orde Baru, memperbaiki citra internasional, menghadapi tekanan mengenai HAM, dan melakukan transisi menuju sistem yang lebih demokratis.
Di sinilah perbedaan cara pandang itu mulai terlihat. Habibie dalam memoarnya menjelaskan bahwa pilihan yang ia tawarkan bukan semata-mata tindakan untuk “memberikan kemerdekaan”, tetapi merupakan jalan keluar atas persoalan yang menurutnya telah membebani Indonesia selama puluhan tahun. Ia bahkan menulis bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada rakyat Timor Timur untuk menerima otonomi luas atau menolak tawaran tersebut, dan jika mayoritas menolak, pemisahan dapat dipertimbangkan melalui MPR. Habibie juga berulang kali menempatkan kebijakannya dalam konteks demokratisasi, penegakan HAM, konsolidasi nasional, serta keinginan menyelesaikan masalah Timor Timur secara damai dan terhormat.
Namun dari sudut pandang Integrasionis, justru di situlah letak persoalannya. Demokrasi memang penting, tetapi demokrasi tidak otomatis berarti setiap keputusan mengenai wilayah negara dapat diserahkan begitu saja kepada mekanisme penentuan pendapat tanpa mempertimbangkan seluruh proses hukum, sejarah, dan pengorbanan yang telah mendahuluinya. Timor Timur sudah menjadi provinsi Indonesia melalui proses politik dan hukum yang berlangsung sebelumnya. Maka pertanyaan nasionalisnya menjadi sederhana tetapi mendasar: apakah pergantian presiden dan perubahan rezim cukup menjadi alasan untuk membuka kembali keputusan mengenai keutuhan wilayah yang telah ditetapkan oleh negara?
Pandangan ini semakin kuat bila kita mengingat bahwa masyarakat Indonesia sendiri tidak seluruhnya menerima kebijakan Habibie. Pada masa itu terdapat kritik keras dari kalangan nasionalis yang melihat kebijakan Timor Timur bukan sebagai keberanian demokratis, melainkan sebagai pelepasan tanggung jawab sejarah. Kritik terhadap kebijakan tersebut bukan hanya datang dari kalangan militer atau mereka yang selama bertahun-tahun mempertahankan Integrasi, tetapi juga muncul dari tokoh sipil. Karena itu, persoalan Timor Timur tidak tepat bila diceritakan seolah-olah seluruh bangsa Indonesia sepakat bahwa memberikan pilihan pemisahan merupakan konsekuensi yang wajar dari Reformasi.
Dari sudut pandang ini, keputusan Habibie dapat dipandang sebagai benturan antara dua pengertian tentang tanggung jawab seorang presiden. Pengertian pertama mengatakan bahwa presiden harus menghormati tuntutan demokrasi dan menyelesaikan persoalan yang telah lama membebani negara. Pengertian kedua mengatakan bahwa presiden adalah penjaga keutuhan negara dan tidak seharusnya mengorbankan suatu wilayah hanya karena wilayah tersebut menjadi mahal secara politik, diplomatik, atau ekonomi. Perbedaan antara keduanya bukanlah perbedaan kecil. Ini adalah perbedaan mengenai apa arti nasionalisme itu sendiri.
Perspektif Integrasionis melihat bahwa Habibie terlalu melihat persoalan Timor Timur dari sisi biaya dan keuntungan bagi negara, sementara kurang melihatnya sebagai persoalan tanggung jawab sejarah negara terhadap orang-orang yang telah memperjuangkan dan mempertahankan Integrasi. Bahkan laporan jurnalistik pada masa itu menggambarkan adanya pandangan bahwa investasi Indonesia di Timor Timur tidak memberikan keuntungan ekonomi yang sebanding, sementara secara politik justru membebani Indonesia dan secara internasional merusak citra negara. Dari sudut pandang pragmatis, alasan semacam itu masuk akal. Namun dari sudut pandang nasionalis, negara tidak selalu boleh menghitung wilayahnya semata-mata dengan kalkulator untung-rugi.
Sebuah negara tidak dibangun hanya berdasarkan pertanyaan “berapa besar keuntungan ekonomi yang kita dapatkan?” Kalau logika tersebut dijadikan ukuran utama, maka setiap wilayah yang membutuhkan biaya besar dapat sewaktu-waktu dipertimbangkan untuk dilepaskan. Padahal nasionalisme justru lahir dari gagasan bahwa ada bagian-bagian tertentu dari negara yang dipertahankan bukan karena menghasilkan keuntungan material, tetapi karena dianggap bagian dari sejarah, identitas, dan tanggung jawab bersama. Bagi masyarakat Integrasionis Timor Timur, pertanyaannya bahkan lebih emosional: bagaimana mungkin negara yang dahulu meminta mereka memilih Indonesia, membangun kehidupan mereka sebagai warga Indonesia, dan meminta mereka mempertahankan Indonesia, kemudian mengatakan bahwa persoalan tersebut terlalu mahal untuk dipertahankan?
Di sinilah rasa pengkhianatan masyarakat Pro Integrasi harus dipahami. Bagi mereka, persoalannya bukan hanya kehilangan sebuah provinsi. Mereka merasa kehilangan kepercayaan kepada negara. Mereka telah memilih sebuah identitas politik, mengalami konflik karenanya, kehilangan keluarga, meninggalkan rumah, dan dalam banyak kasus hidup sebagai pengungsi setelah perubahan politik. Ketika negara kemudian memilih untuk berpisah, sebagian dari mereka merasa bahwa negara yang dahulu meminta kesetiaan justru meninggalkan mereka ketika situasi berubah. Perasaan semacam ini tidak dapat dihapus hanya dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah demokratis.
Di titik ini pula kita harus membedakan antara demokrasi sebagai prosedur dan tanggung jawab negara sebagai prinsip. Jajak pendapat memang merupakan sebuah prosedur politik. Habibie sendiri kemudian menegaskan bahwa pemerintah menghormati hasil jajak pendapat dan memandangnya sebagai pilihan demokratis rakyat Timor Timur. Tetapi dari perspektif Integrasionis, sebuah prosedur demokratis tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan moral dan sejarah. Masih ada pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab terhadap orang-orang yang memilih Indonesia, bagaimana negara melindungi mereka setelah hasil jajak pendapat, dan apakah negara mempunyai kewajiban khusus terhadap masyarakat yang berada pada posisi minoritas politik.
Masalah ini menjadi semakin berat karena masyarakat Pro Integrasi bukan hanya kelompok politik biasa. Mereka adalah bagian dari sejarah pembentukan Integrasi itu sendiri. Maka ketika negara mengambil keputusan untuk membuka kemungkinan pemisahan, mereka merasa bahwa perjuangan mereka seolah-olah tidak lagi mempunyai nilai. Inilah mengapa dari sudut pandang Integrasionis, 1999 bukan sekadar kekalahan dalam pemungutan suara. Ia adalah krisis kepercayaan antara sebagian masyarakat Timor dan negara Indonesia.
